Senin, 24 September 2012

TUJUAN MANUSIA DICIPTAKAN


Untuk masalah ibadah, Imam Ghozali mengambil sumber dari ayat : WAMAA KHOLAQTUL JINNA WAL INSA ILLAA LIYA`BUDUUN. ” Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan untuk ibadah kepadaKu “. Mengenai makna huruf lam pada kalimat ‘ liya`buduun ‘ ini masih silang pendapat ; apakah ini ‘ lam lishshoiruroh ‘ atau ‘ lam lil ghoyah ‘ , ataukah ‘ lam lil ghorodl ‘.
Satu pertanyaan yang tidak mungkin bisa dijawab oleh manusia : Untuk apakah manusia itu ada di dunia ? atau Apakah tujuan manusia hidup di dunia ini ? Satu pertanyaan ini sudah dicoba dijawab oleh orang yang pandai-pandai. Sejak dunia berkembang diatas bulatan bumi ini , sudah banyak bintang-bintang manusia yang namanya sudah tersohor didunia ini seperti : Sokrates, Plato, Aristoteles, mereka ini ahli-ahli filsafat, semuanya ingin menjawab satu pertanyaan ini. Bahkan ada seorang sarjana, titelnya profesor dari Belanda, ia ahli ilmu pasti, maka setelah usianya itu 70 tahun, dia berguling-guling diatas ranjang kematian.
Dengan menangis dia berkata :
” Ya Tuhan, saya telah dilahirkan ke dunia ini tetapi sampai sekarang saya tidak tahu untuk apa saya dilahirkan ?.
Ya Tuhan, setelah saya dilahirkan, saya hidup sampai 70 tahun, namun sampai sekarang saya tidak mengerti untuk apa saya dihidupkan sampai 70 tahun ini ?.
Ya Tuhan, sekarang saya ini menjelang mati, namun sampai sekarang saya juga tidak mengerti untuk apa saya dimatikan ?.
Mengapa tidak dihidupkan selama-lamanya didunia ini ? “.
Seorang profesor tersebut tidak tahu jawaban tiga macam pertanyaan ini, sampai-sampai dia menangis, yaitu :
Untuk apa saya dilahirkan ?
Untuk apa saya dihidupkan ?
Untuk apa saya dimatikan ?
Ini satu keuntungan kita sebagai umat Islam karena pertanyaan-pertanyaan seperti itu dijawab oleh Nabi Muhammad melalui Al Qur-an, sebab pertanyaan ini tidak bisa dijawab oleh manusia.
” Apakah tujuan hidup manusia ? “.
Tidak mungkin manusia bisa menjawab pertanyaan ini.
Apa sebabnya manusia tidak bisa menjawab satu pertanyaan ini ?
Karena manusia itu tidak ikut menciptakan dirinya sehingga tidak tahu, yang tahu tujuan adalah Yang menciptakan manusia. Misalnya : Anda membuat lampu. Lalu seandainya lampu itu ditanya :
” Hai lampu, apa perlunya kamu diciptakan ? “.
Maka jelas lampu itu tidak mengerti.
Seandainya lampu bisa berbicara mungkin dijawab:
” Tanyakan saja kepada yang membuat aku “.
Demikian pula bila kursi ditanya :
” Hai kursi, apa tujuan kamu diciptakan ? “.
Jawab kursi :
” Tanyakan saja kepada tukang-tukang yang membuat kursi itu karena aku tidak mengerti. Aku ini asalnya dihutan, lalu ditebang, digergaji, dipasrah, dibentuk-bentuk, akhirnya aku jadi kursi, tapi aku tidak tahu untuk apa aku ini dibuat “.

Jadi untuk apa manusia diciptakan itu yang tahu adalah Yang menciptakan manusia itu sendiri yaitu Alloh, oleh sebab itu tanyalah kepada Alloh.
Bagaimana cara bertanya kepada Alloh ?
Yaitu melalui Al Qur-an. Al Qur-an itu isinya 114 surat, dan yang disurati itu manusia.
Mungkin setiap kita membaca Al Qur-an, kita jarang merasa bahwa yang kita baca itu adalah surat dari Alloh dan yang disurati adalah manusia.
Jadi tujuan manusia diciptakan oleh Alloh adalah ‘liya`buduun ‘ supaya manusia itu ibadah kepadaKU.
Alam semesta untuk manusia, dan manusia untuk ibadah kepada Alloh.
Jadi seandainya tidak ada manusia otomatis tidak ada alam semesta, untuk apa dunia ini tanpa manusia ?
Adapun manusia itu untuk ibadah, seandainya tidak ada ibadah maka tidak perlu ada manusia.
Jadi memang betul apa yang diterangkan oleh Imam Ghozali tersebut.
MANUNGGALE GUSTI LAN KAWULO
WAMAA KHOLAQTUL JINNA WAL INSA ILLAA LIYA`BUDUUN.
Satu ayat saja begitu sulitnya.
Ayat ini kalau dibuka secara ilmu haqeqat, maka orang yang membuka itu darahnya dianggap halal oleh orang awam.
Bila dibuka secara ilmu haqeqat, maka bahasannya itu luas, sampai mengenai manunggale gusti lan kawulo, manunggale kawulo lan gusti, padahal masalah inilah yang sangat dibenci oleh orang feqih.
Manunggale gusti lan kawulo itu berbeda dengan manunggale kawulo lan gusti.
Apakah manunggale gusti lan kawulo itu seperti manunggale air garam dengan asinnya, apakah seperi manunggale madu dengan manisnya, apakah seperti manunggale api dengan panasnya?
Tidak seperti itu. Gusti Alloh itu tidak seperti itu.
Ayat ” WAMAA KHOLAQTUL JINNA WAL INSA ILLAA LIYA`BUDUUN “ ini kalau dibuka akan sampai ke situ.
APAKAN ALLOH BUTUH DISEMBAH ?

RINGKASAN BUKU PEMIKIRAN KALAM (TEOLOGI ISLAM) Sejarah, Ajaran, dan Perkembangannya


BAB 1 Pengertian Ilmu Kalam dan Masalahnya
A.    Pengertian
Menurut Syaikh Muhammad Abduh (1849-1905) Ilmu Tauhid ialah ilmu yang membahas tentang wujud Allah tentang sifat-sifat yang wajib tetap bagi-Nya, sifat-sifat yang jaiz disifatkan kepada-Nya dan tentang sifat-sifat yang sama sekali yang wajib ditiadakan (mustahil) daripada-Nya. Juga membahas tentang Rasul-rasul Allah untuk menetapkan kebenaran risalahnya, apa yang wajib pada dirinya, hal-hal yang jaiz dihubungkan (dinisbatkan) pada diri mereka dan hal-hal terlarang (mustahil) menghubungkannya kepada diri mereka.
Menurut Ibnu Khaldun (1333-1406) menerangkan Ilmu Tauhid ialah ilmu yang berisi alasan-alasan mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman, dengan mempergunakan dalil-dalil pikiran dan berisi bantahan-bantahan terhadap orang-orang yang menyeleweng dari kepercayaan salaf dan ahli sunnah.
B.     Beberapa Nama Lainnya
Ilmu Kalam kadang-kadang juga disebut:
1.         Ilmu Tauhid: Tauhid itu ialah bahwa Allah SWT itu Esa dalam dzat-Nya, tidak terbagi-bagi, Esa dalam sifat-sifat-Nya yang azali, tiada tara bandingan bagi-Nya dan Esa dalam perbuatan-perbuatan-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya.
2.         Ilmu Ushuluddin: Ilmu Ushuluddin ialah ilmu yang membahas tentang prinsip-prinsip kepercayaan agama dengan dalil-dalil yang qath’I (Al-Qur’an dan Hadis Mutawatir, pen) dan dalil-dalil akal pikiran.
3.         Ilmu Akidah atau Aqo’id: Akidah Islamiyah ialah hal-hal yang diyakini oleh orang-orang Islam, artinya mereka menetapkan atas kebenarannya.
Ulasan: Menurut pemahaman saya, ilmu tauhid adalah ilmu yang mengajarkan bahwa tiada Tuhan selain Allah, Tuhan itu Esa, dan karenanya manusia akan mencapai derajat kesempurnaan apabila mereka telah memahaminya secara mendalam hingga esensinya yang paling dalam. Orang yang telah memahami ilmu ini secara ‘rasa’, berarti ia telah mencapai derajat/mahqomat ma’rifatullah dengan prinsip yang satu (ke-universal-an). Dan jelas, hanya orang-orang yang dikehendakinya yang bisa mencapai mahqomat tersebut, mereka yang menggunakan potensinya (akal dan hatinya) secara maksimal dengan dituntun oleh-Nya. Amin.
BAB 2 Perpecahan Umat Islam Sesudah Wafatnya Rasulullah SAW
BAB 3 Firqoh-firqoh dalam Ilmu Kalam
            Firqoh ialah perbedaan pendapat dalam soal-soal akidah (teologi) atau masalah-masalah ushuliyah. Dalam Islam kita kenal adanya firqoh-firqoh Syi’ah, Khawarij, Mu’tazilah, Qadariyah, Jabariyah, Murji’ah, dan Ahlus Sunnah. Dalam Kristen, misalnya ada Khatolik dan Protestan. Firqoh bisa diartikan sekte/golongan.
A.    Firqoh Syi’ah
Syi’ah berasal dari bahasa Arab, artinya pengikut atau golongan. Kata jamaknya Syiya’un. Dari sini Syi’ah dimaksudkan sebagai suatu golongan dalam Islam yang beranggapan bahwa Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra. adalah orang yang berhak sebagai khalifah pengganti Nabi, berdasarkan wasiatnya. Sedangkan khalifah-khalifah Abu Bakar as-Shiddiq, Umar bin Khattab, dan Utsman bin Affan adalah penggasab (perampas) kedudukan khalifah.
Pada masa pemerintahan Sayyidina Ali ini timbul hal-hal yang mengecewakan masyarakat sehingga terpecah belah menjadi beberapa golongan:
1.      Golongan Syiah sendiri dan sebagian jumhur yang menyokong dan mengangkat Ali sebagai khalifah.
2.      Golongan yang menuntut kematian Utsman, dipelopori pleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Mu’awiyah tidak mau mengakui Ali sebagai khalifah karena diangkat oleh kaum pemberontak dan menuduhnya sebagai orang yang terlibat dan harus bertanggung jawab atas terbunuhnya khalifah Utsman.
3.      Golongan yang dipimpin oleh Siti Aisyah ra. dan diikuti oleh Thalhah bin Ubaidillah dan Zubair bin Awwam, tidak mengakui Ali sebagai khalifah karena baiatnya secara terpaksa. Thalhah dan Zubair memang membaiatnya secara terpaksa, karena pedang terhunus di atas kepala mereka.
4.      Golongan yang dipimpin oleh Abdullah bin Umar, didukung oleh antara lain Muhammad bin Salamah, Utsman bin Zaid, Sa’ad bin Abi Waqas, Hasan bin Tsabit, Abdullah bin Salam. Golongan ini bersikap pasif, tidak ikut mengangkat khalifah Ali, tidak ikut menyalahkannya dalam peristiwa pembunuhan khalifah Utsman, dan juga tidak mendukung Mu’awiyah yang menyatakan diri sebagai khalifah di Syiria. Mereka ini tidak terlibat dalam masalah politik.
B.     Firqoh Khawarij
Asal mula kaum khawarij adalah orang-orang yang mendukung Sayyidina Ali. Akan tetapi, akhirnya mereka membencinya karena dianggap lemah dalam menegakkan kebenaran, mau menerima tahkim yang sangat mengecewakan, sebagaimana mereka juga membenci Mu’awiyah karena melawan Sayyidina Ali khalifah yang sah. Mereka menuntut agar Sayyidina Ali mengakui kesalahannya karena menerima tahkim. Bila Sayyidina Ali mau bertobat, mereka mau bersedia lagi mendukungnya untuk menghadapi Mu’awiyah, dan sebaliknya bila tidak, mereka menyatakan perang terhadapnya. Semboyan kaum khawarij adalah “Laa hukmu illallah”, ‘tiada hukum, kecuali dari Allah’.
C.     Firqoh Qadariyah
Qadariyah muncul sekitar tahun 70 H/689 M, dipimpin oleh Ma’bad al-Juhni al-Bisri dan Ja’ad bin Dirham, pada masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan (685-705 M). Mereka menyatakan bahwa kalau Allah itu adil, maka Allah akan menghukum orang yang berbuat salah dan member pahala kepada yang berbuat baik. Manusia harus bebas dalam menentukan nasibnya sendiri dengan memilih perbuatan yang baik atau yang buruk. Manusia harus merdeka memilih atau ikhtiar atas perbuatannya.
D.    Firqoh Jabariyah
Muncul bersamaan dengan firqoh Qadariyah sebagai reaksi daripadanya. Pemimpinnya adalah Jaham bin Sofwan. Pahamnya bahwa manusia seperti wayang, tidak mempunyai daya ikhtiar, semua gerak manusia dipaksa adanya kehendak Allah SWT.
E.     Firqoh Murji’ah
Orang-orang Mur’jiah berpendapat bahwa seorang Muslim boleh saja shalat di belakang seorang yang shaleh ataupun fasik, sebab penilaian baik-buruk itu terserah Allah. Pemimpinnya adalah Hasan bin Hilal al-Muzni, Abu Salat as-Samman, dan Tsauban Dliror bin Umar. Murji’ah berasal dari kata ‘arja’ berarti memberikan harapan untuk mendapatkan kemaafan. Mereka berkata bahwa perbuatan maksiat itu tidaklah merusakkan iman, sebagaimana ketaatan tiada pula bermanfaat jika disertai oleh kekafiran. Apabila seseorang meninggal dalam kepercayaan tauhid, maka dosa dan kejahatannya tidak memberikan mudarat terhadapnya.
F.      Firqoh Mu’tazilah
Mu’tazilah dari kata ‘i’tazala’ artinnya menyisihkan diri. Pendirinya adalah Wasil bin Atho’, diikuti temannya yaitu Amr bin ‘Ubaid. Ajarannya, Tuhan itu Esa, tidak ada yang menyamainya; keadilan berarti meletakkan tanggung jawab manusia atas perbuatan-perbuatannya; janji Tuhan akan ancaman dan pahala pasti terjadi; ada golongan fasiq; mereka sangat yakin akan kekuatan akal dan pikirannya.
G.    Firqoh Ahlus Sunnah wal Jamaah
Berasal dari kata ahl (ahlun), berarti golongan atau pengikut; Al-Sunnah, berarti tabiat, perilak, jalan hidup, perbuatan yang mencakup ucapan, tindakan, dan ketetapan Rasulullah SAW; wa, huruf ‘athf, berarti dan atau serta; Al-Jama’ah, berarti jama’ah yakni jama’ah para sahabat Rasul SAW. Maksudnya, perilaku atau jalan hidup para sahabat. Substansi paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah mengikuti Sunnah Rasul dan tariqah sahabat (utamanya Sahabat Empat) dengan berpegang teguh kepada petunjuk Al-Qur’an dan al-Sunnah (al-Hadits). Dua ulama besar Ahlus Sunnah, yaitu Imam Abu Mansur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud al-Maturidi al-Anshari, dan Imam Abul Hasan Ali bin Ismail al-Asy’ari.
H.    Gerakan Salaf
Paham atau gerakan salaf adalah pengikut madzhab Hambali, muncul abad IV.  Terjadi persaingan dan konflik antara orang-orang Hanabillah dengan orang-orang Asy’ariyah secara fisik, bahkan orang-orang Hanabillah memandang mereka sebagai kafir.
I.       Gerakan Wahabi
J.       Syaikh Muhammad Abduh
K.    Gerakan Ahmadiyah
Ulasan: Semakin banyak firqoh-firqoh dalam Islam, dalam umat manusia, dengan prinsipnya masing-masing yang menimbulkan perbedaan-perbedaan yang beragam, menciptakan keberagaman/warna kehidupan. Mereka yang senantiasa menggunakan akal dan hatinya serta tidak meninggalkan esensi Al-Qur’an dan Hadits-lah yang memiliki otentitas kebenaran dan akan mendapatkan taman surga. Adanya keberagaman tersebut, seharusnya tidak menjadikan umat manusia di dunia terpecah belah dalam permusuhan-permusuhan, sebab esensi Allah menciptakan dunia ini adalah karena cinta yang mengajarkan kehidupan yang damai penuh suka cita dan kebahagiaan semata. Sehingga, dapat dipastikan bahwa mereka yang cenderung bersifat fanatik terhadap golongannya dan menganggap dirinya terbaik sedang lainnya adalah mutlak buruk, salah, dan menyimpang; merekalah justru yang tersesat dari jalan kebenaran. Sebaliknya, mereka yang mengagungkan cinta dan kedamaian tidak dapat dipungkiri lagi merupakan golongan yang berada dalam kubu kebenaran yang nyata, sesuai dengan jalan Ilahi.

Sumber Pustaka:
Nasir, Sahilun A. 2010. Pemikiran Kalam (Teologi Islam) Sejarah, Ajaran, dan Perkembangannya. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada

NIKAH MUT’AH DALAM AL-QURAN



A.    Pendahuluan
Perkawinan temporer atau mut’ah adalah termasuk salah satu bentuk perkawinan yang ada pada masyarakat Arab pra Islam di samping bentuk-bentuk yang lain. Menurut Moenawir Kholil ada banyak bentuk perkawinan yang ada pada masa pra Islam yaitu Perkawinan Istabdha’ (kawin dagang atau kawin hamil), yaitu seorang suami memerintahkan istrinya untuk melakukan hubungan dengan laki-laki lain dengan maksud mendapatkan keturunan dari laki-laki tersebut. Perkawinan Isyrak (kawin bersekutu) yaitu, beberapa laki-laki bersekutu tidak lebih dari sepuluh orang untuk mengawini seorang wanita dan mereka memberikan hak kepadanya untuk menyerahkan anak yang telah dilahirkanya kepada satu laki-laki tersebut yang disukainya. Pernikahan Muhadalah (kawin bertukaran) yaitu dua orang laki-laki yang kawin dengan dua orang perempuan dan dapat tukar menukar  istri bila sama-sama menghendaki. Kawin pusaka, yaitu perkawinan seorang laki-laki dengan wanita bekas bapaknya. Perkawinan Syighar atau kawin bertukaran anak yaitu, seorang laki-laki mengawinkan anaknya kepada laki-laki lain, tetapi dengan syarat laki-laki tersebut harus mengawinkan juga anak perempuanya kepadanya. Perkwian jamak, yaitu seorang laki-laki kawin dengan dua orang wanita bersaudara.[1]
Dari bermacam bentuk perkawinan yang ada pada tradisi Arab pra Islam ini dan pernah ada dalam tradisi Islam dan masih menjadi perdebatan sampai sekarang ialah nikah mut’ah, terutama dikalangan sunni dan syiah. Dengan demikian bagaimana sebenarnya nikah mut’ah dalam prespektif Al-Qura’an
B.     Problematika Nikah Mut’ah
Secara etimologis, kata mut’ah mempunyai arti kenikmatan, kesenangan atau untuk memiliki status hokum tertentu. Namun secara terminologi banyak pendapat yang diungkap oleh parah tokoh terutama dikalangan fuqaha diantaranya, ialah nikah mut’ah diartikan sama dengan nikah muwaqqah yaitu nikah sementara yang ditentukan batas waktunya.[2] Imam Bukhari mendefinisikan nikah mut’ah yaitu jika seorang laki-laki dan wanita sepakat untuk hidup bersama, lalu dengan kesepakatan hubungan mereka berakhir setelah tiga malam dan jika ingin dilanjutkan, maka mereka dapat memperpanjang hubungan mereka, dan jika tidak mereka dapat memutuskanya.[3] Sedangkan definisi yang lain mengatakan bahwa, nikah mut’ah adalah suatu kontrak atau akad antara seorang pria dan wanita yang tidak bersuami, di mana akhir dari periode atau waktu dan maskawin harus ditentuakn.[4] Muhammad Ali As-Shabuni mendefinisikan nikah mut’ah yaitu kontrak laki-laki dengan wanita dalam waktu tertentu yang disepakati.[5]
Nikah mut’ah berbeda secara signifikan dengan nikah permanen dalam hal bahwa nikah mut’ah merupakan akad personal yang berdasarkan kesepakatan antara seorang laki-laki dan wanita yang tidak bersuami dan biasanya tanpa intervensi dari keluarga. Ibrohim Hosen menguraikan makna dan perbedaan nikah mut’ah dan nikah permanen sebagai berikut:
1.      Sighat ijab dan lafaz yang berarti kawin atau dengan lafaz yang berarti bersenang-bersenang.
2.      Tanpa wali.
3.      Tanpa saksi
4.      Di dalam akad terdapat ketentuan berupa pematasan waktu.
5.      Kepastian menyebut mahar dalam akad.
6.      Anak dari nikah mut’ah mempunyai fungsi seperti anak dari nikah biasa.
7.      Antara suami istri tidak saling mewarisi, jika tidak disyaratkan dalam akad.
8.      Tidak talaq sebelum masa berakhir.
9.      Iddah dua kali haid.
10.  Tidak ada nafkah iddah[6]
Ada perbedaan pendapat dalam memahami nikah mut’ah, ada yang berpendapat boleh dan ada juga yang menganggap tidak boleh.  Masing-masing mempunyai dasar pikiran sendiri yang merujuk pada kedua sumber Islam yaitu Al-Qur’an dan Sunnah.
Diantara ayat Al-Qur’an yang dijadikan landasan bolehnya mut’ah ialah Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 24 yang artinya kurang lebih demikian:
وَالْمُحْصَنَتُ مِنَ النِّسَاءِ اِلاَّ ماَملكت اَيْماَنُكُمْ كِتَبَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَاوَرَاءَ ذَلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوا بِاَ مْوَالِكُمْ مُحْصِنِيْنَى غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَاَ تُوهُنَّااُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ اْلفَرِيْضَةِ اِنَّ اللّهَ كَاَن عَلِيمًاً حَكِيْمَا (النساء: 24 )
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu sekalian yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini,  bukan untuk bezina. Maka isteri-isteri yang kamu nikmati (campuri) diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakanya sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah mengetahui lagi Maha bijaksana (QS. 4 ; 24)
Disamping Al-Qur’an ada juga hadis yang menegaskan tentang bolehnya mut’ah yaitu :
Dari jabir ra. Yang menegaskan sebagai berikut, “kami berada dalam suatu pasukan, tiba-tiba rasulullah datang kepada kami dan bersabda sesungguhanya telah diizinkan kepadamu mengawini wanita dalam waktu yang terbatas, karena itu berbuatlah yang demikian”(HR. Bukhari Muslim).
            Demikian juga hadis yang melarang nikah mut’ah diantaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad yang artinya :
“Wahai  sekalian aku pernah memperbolehkan kamu melakukan mut’ah dan ketahuilah Allah telah melarang  mut’ah sampai datang hari Qiamat. Maka barang siapa  ada padanya wanita yang diambilnya enggan nikah mut’ah, hendaklah ia melepaskannya dan jangan kamu mengambil sesuatu yang kamu beriakan kepada mereka”(HR. Muslim dan Ahmad).
Hadis riwayat Muslim dari Salamah ibn al-Akwa’ Rasul bersabda :
“Bahwa Rasulullah telah memberikan rukhsah pada thun authas mengenai mut’ah selama tiga hari, kemudian beliau melarangnya”(HR. Muslim).
Kata rukhsah dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa mut’ah itu dilarang, kemudian dibolehkan secara rukhsah. Kerukhsahan itu menunjukkan kebolehannya adalah karena darurat, maka kembali pada hukum asalnya dan timbulnya larangan Rasul dengan sabdanya tsumma naha anha (kemudian Rasul melarangnya).
            Hadist riwayat Malik dari Ali ibnu Abi Thalib “Bahwa Rasulullah SAW, melarang nikah mut’ah pada peristiwa khaibar, danjuga melarang daging keledai piaraan.”(HR.Ibnu Malik)
Ayat Al-Qur’an dan hadits yang diungkap di atas telah menimbulkan polemik diantara umat islam. Apakah kebolehan mut’ah itu berlaku selamanya atau sudah dilarang selamanya. Sebab kedua ayat dan hadis di atas memberikan makna dan pemahaman yang berbeda.
C.Beberapa Analisa Tentang Nikah Mut’ah
Menurut Asy-Syaukani, diatas segalanya kita harus melakukan dengan konsekuen keterangan sahih yang sampai kepada kita tentang diharamkannya mut’ah untuk selama-lamanya. Pendapat didasarkan pada hadist di atas, yang menurutnya didukung oleh sebagian besar sahabat.
            Sedangkan menurut Imam An-Nawawi nikah mut’ah itu dihalalkan sebelum perang khaibar, kemudian diharamkan pada peperangan tersebut , kemudian dihalalkan pada peperangan pembukaan kota Mekkah dan akhirnya diharamkan sesudah tiga hari dan untuk selamanya. Namun menurutnya meskipun hadist tersebut shahih tetapi tidak mutawattir.Namun menurutnya meskipun hadist itu shahih tetapi tidak mutawattir Imam Nawawi berpegang pada kaidah yang menyattakan bahwa ijma’ yang seperti itu tidak menjadikan masalah yang disepakati .Pendirian Imam Nawawi ini tidak hanya sekedar menunjukkan penghormatan pada golongan yang membolehkannya.Sebagai masalah khilafiyah biasa.[7]
            Namun demikian menurut beberapa pendapat yang lain, ayat 24 an-Nisa’ merupakan dasar disyariatkannya nikah mut’ah sebagaimana dijelaskan oleh Ath-Thabari, Ar-Razi, Az-Zamakhssari dan tidak dinasakh oleh ayat atau hadist manapun.[8] Dan bagi syiah ayat itupun sudah cukup untuk dijadiakan bukti dibolehkan nikah mut’ah untuk waktu yang tidak terbatas.
            Dari analisa di atas kita mungkin sulit menangkap sebuah kesimpulan, namun diakui atau tidak, tidak ada satu ayat pun yang melarang nikah mut’ah, yang ada hanya teks-teks hadist, itu pun Ketika pada masa Rasulullah pernah beberapa kali diperbolehkan dan juga dilarang . Oleh karena itu mungkin disini ada konteks yang harus dipertimbangakan, seperti dalam keadaan darurat dan sebagainya. Dangan demikian boleh jadi mut’ah itu bisa dilakukan selam dalam konteks darurat seperti yang pernah terjadi pada masa Rasul, apalagi persoalan ini masih dalam perdebatan dimana setiap orang sah-sah memilih diantara keduanya.      
واللّه اعلم

















DAFTAR PUSTAKA
A Syafaruddin Al-Musawi. 1989. Isu-Isu Penting Ikhtilaf Sunnah-Syiah, Terj Mukhlis. Bandung: Mizan.
Al-Bukhari, al-jami al-shahih, Beirut Darul Fikr,tt.
Chuzaimah T Yanggo dan Hafiz Anshary, 1999, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Pustaka Firdaus.
Ibrahim Hosen, 1971, Fiqih Perbandingan 1, Jakarta : Jajasan Ihya Ulumuddin Indonesia.
Moenawar Kholil. 1989. Nilai Wanita, Solo: Ramadhani.
Muhammad Ali As-shabani, Rawam al-Bayan Tafsir Ayatu al-Ahkam Mina al-Qur’an, 1, Bierut Dar al-Fikr, th




[1] Moenawar Kholil, Nilai Wanita, (Solo Ramadhan, 1989), hlm 142-149
[2] Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary, Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta Pustaka Firdaus, 1999), hlm 58
[3] Al-Bukhari, al-Jami al-Shahih, (Beirut, Darul Fikr, tt), hlm 423
[4] A. Syafaruddin Al-Musawi. Isu-Isu Penting Ikhtilaf, Ter. Mukhlis, (Bandung : Mizan, 1989), hlm 87-88
[5] Muhammad Ali As-Ashabuni, Rawan Al-Bayan Tafsir Ayatul al-Ahkam Mina al-Qur’an, I, (Beirut : Dar al-Fikri, th), hlm 457
[6] Ibrahim Hosen. Fiqh Perbandingan I, (Jakarta : Jajasan Ihya Ulumuddin Indonesia, 1971), hlm 192
[7] Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary, Problematika Hukum Islam, Hkm. 74-75
[8] A. Syarafuddin al-Musawi, Isu-Isu Penting Ikhtilaf Sunnah-Syiah, hlm 90